Diklat UKM/UMKM – Diklat UKM/UMKM memiliki peranan penting bagi perekonomian indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat itu salah satu persatu perusahaan besar mengalami penurunan, bisnis UMKM justru tetap berdiri bahkan menjadi tulang punggung perekonomian di kala itu.Walaupun begitu ternyata masih banyak yang tak mengetahui apa itu UKM? Apa yang membedakan dengan UMKM? Bahkan ada yang menyebut UKM dan Startup itu sama tapi sebenarnya berbeda. Disini kami akan memberitahu sedikit penjelasannya.
Diklat UKM/UMKM
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
4 Kriteria Perkembangan UKM di Indonesia
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Materi dan Jadwal Diklat UKM/UMKM
DI bawah ini materi mengenai Diklat UKM/UMKM :
- Diklat Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pelayanan Publik Terhadap SKPD
- Diklat tentang Peningkatan Ekonomi Masyarakat Berbasis Keterampilan Kerajinan Tangan
- Diklat Tentang Pelaksanaan Undang Undang Usaha Kecil Menengah
Dan juga kami Pusdiklat Pemendagri memberikan jadwal pelatihan mengenai diklat / bimtek. Silahkan pilih lokasi dan waktu bahkan jika ada saran lokasi dan waktu lain silahkan hubungi kami untuk berdiskusi langsung.
Jadwal Diklat 2023 Terbaru
Biaya dan Fasilitas Bimtek
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
Rp. 3.500.000.-(Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap
Pelatihan Online Via Zoom Meetings Biaya Sebesar:
Rp.2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering) (Bagi yang Menginap)
3. Seminar Kit
4. Tas
5. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
6. Sertifikat Pelatihan
7. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
1. Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
2. Syarat & Ketentuan Berlaku
3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, (Syarat & Ketentuan Berlaku)
4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. : ( 021 ) 22443223
Konf HP : 0823 7865 1667
WA : 0823 7865 1667
Email : pusdiklatpemendagridika04@gmail.com


|