Bimtek Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PERMENPAM RB No.8 Tahun 2021 – Undang – Undang Nomor 5 Th 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bermaksud untuk menghasilkan Aparatur Sipil Negara yg Profesional, kompeten, dan kompetitif. Aparatur Sipil Negara menjadi profesi yg mempunyai kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, harus mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan pengelolaan Aparatur Sipil Negara. Undang -Undang Aparatur Sipil Negara juga memercayakan supaya evaluasi kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 mengenai Penilaian Kinerja PNS, Pemerintah sudah memutuskan peraturan KEMENPAN RB No.8 Tahun 2021 mengenai Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam PERMENPAN RB ini yg dimaksud Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu proses sistematis yg terdiri berdasarkan perencanaan Kinerja,pelaksanaan, pemantauan dan pelatihan Kinerja,evaluasi Kinerja,tindak lanjut sistem informasi Kinerja.
Bimtek Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
- mengimbangkan tujuan instansi / unit kerja / atasan langsung ke dalam SKP
- melakukan pengukuran, pemantauan, pelatihan Kinerja dan evaluasi Kinerja
- memilih tindak lanjut hasil evaluasi Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
a. perencanaan Kinerja
b. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pelatihan Kinerja
c. evaluasi Kinerja
d. tindak lanjut
e. sistem informasi Kinerja PNS.
Dengan ini kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: ” Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PERMENPAN RB No.8 Tahun 2021 ” akan dilaksanakan pada :
Jadwal Diklat 2024 Terbaru
Jadwal Bimtek Bulan Januari 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu ( 16 – 17 Januari 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 23 – 24 Januari 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Februari 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 07 - 08 Februari 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 15 - 16 Februari 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 21 - 22 Februari 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 27 - 28 Februari 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa ( 04 - 05 Maret 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 13 - 14 Maret 2024 ) | |
Kamis - Jumat (21 - 22 Maret 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 26 - 27 Maret 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 03 - 04 April 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 24 - 25 April 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 02 - 03 Mei 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 08 - 09 Mei 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 15 - 16 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 23 - 24 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 30 - 31 Mei 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 06 - 07 Juni 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 13 - 14 Juni 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 21 - 22 Juni 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 28 - 29 Juni 2024 ) |
Di bawah ini beberapa materi juga tentang Bimtek Kepegawaian
- Bimtek dan Diklat Aparatur Sipil Negara sebagai Bagian dari Reformasi Birokrasi
- Bimtek dan Diklat Evaluasi Jabatan
- Bimtek dan Diklat Ketentuan Batas Usia Pensiun
- Bimtek dan Diklat Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Bimtek dan Diklat Pengelolaan Jabatan Fungsional Umum Change Conflict Management dan Job Competency
- Bimtek dan Diklat Peningkatan Keterampilan bagi PNS menghadapi pra dan pasca pensiun
- Bimtek dan Diklat Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
- Bimtek dan Diklat Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah
- Bimtek dan Diklat Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap
- Bimtek dan Diklat Sistem Administrasi Kepegawaian
- Bimtek dan Diklat Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
- Bimtek dan Diklat Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja dan Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil
- Bimtek dan Diklat Tata Cara Kerja Sama Universitas
- Bimtek dan Diklat Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai