Bimtek dan Diklat Pengadaan Pinjaman Luar Negeri – Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan utang negara atau pinjaman luar negeri dan Penerimaan Hibah, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Pinjaman Luar Negeri memiliki pengertian yaitu pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat suatu perjanjian pinjaman.dan pinjaman luar negeri tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Hibah Pemerintah (Hibah) yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang/jasa, maupun surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Terkait dari hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung. Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterus hibahkan/dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah. Perjanjian Hibah merupakan kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bimtek dan Diklat Pengadaan Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik. dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. pinjaman luar negeri merupakan sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri.
Pinjaman luar negeri bersumber dari :
- kreditor multilateral, yaitu lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
- kreditor bilateral, pemerintah negara asing oleh Pemerintah negara asing/lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman. kepada Pemerintah.
- lembaga penjamin ekspor,
- dan kreditor swasta asing.
Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk :
- membiayai defisit APBD,
- membiayai kegiatan prioritas Kementerian / Lembaga,mengelola portofolio utang,
- diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah,
- diteruspinjamkan kepada BUMN,
- dan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka kami Pusdiklat Pemendagri akan melaksanakan pelatihan Bimtek dan Diklat “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah”. yang dilaksanakan pada :
Jadwal Diklat 2023 Terbaru
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 | |
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 | |
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 | |
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 | |
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 | |
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 202 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 | |
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 | |
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 | |
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 | |
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 | |
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 | |
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 | |
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 | |
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 | |
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 | |
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 | |
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |