Bimtek dan Diklat Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Definisi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) adalah standar professional yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang digunakan oleh akuntan dalam melakukan pemeriksaan atas entitas Pemerintah yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu standar ini merupakan standar professional yang digunakan untuk memperoleh mutu tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standar professional yang telah ditetapkan.
Penyusunan SPKN ini telah melalui proses sebagaimana diamanatkan dalam UU maupun dalam kelaziman penyusunan standar profesi. Hal ini tidaklah mudah karena SPKN akan selalu dipantau perkembangannya dan dimutakhirkan agar sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar.
SPKN adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja,dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. SPKN juga ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007.
Standarisasi pemeriksaan keuangan negara ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). Maka kami Pusdiklat Pemendagri akan menyelenggarakan pelatihan keuangan dengan tema ” Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) “. pelatihan bimtek spkn akan dilaksanakan pada:
Jadwal Diklat 2024 Terbaru
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu ( 02 - 03 Juli 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 11 - 12 Juli 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 18 - 19 Juli 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 23 - 24 Juli 2024 ) | |
Senin - Selasa ( 29 - 30 Juli 2024 ) |
JADWAL KEGIATAN BULAN AGUSTUS TAHUN ANGGARAN 2024 |
||
WAKTU KEGIATAN |
TEMPAT KEGIATAN |
|
BULAN AGUSTUS |
|
|
JADWAL KEGIATAN BULAN SEPTEMBER TAHUN ANGGARAN 2024 |
||
WAKTU KEGIATAN |
TEMPAT KEGIATAN |
|
BULAN SEPTEMBER |
|
|
JADWAL KEGIATAN BULAN OKTOBER TAHUN ANGGARAN 2024 |
||
WAKTU KEGIATAN |
TEMPAT KEGIATAN |
|
BULAN OKTOBER |
|
|
JADWAL KEGIATAN BULAN NOVEMBER TAHUN ANGGARAN 2024 |
||
WAKTU KEGIATAN |
TEMPAT KEGIATAN |
|
BULAN NOVEMBER |
|
|
JADWAL KEGIATAN BULAN DESEMBER ANGGARAN 2024 |
||
WAKTU KEGIATAN |
TEMPAT KEGIATAN |
|
BULAN DESEMBER |
|
|
Di bawah ini beberapa materi keuangan lainnya selain Bimtek dan Diklat Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara :
- Bimtek dan Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan
- Bimtek dan Diklat Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara
- Bimtek dan Diklat Sistem Administrasi dan Perencanaan bagi Pengguna Anggaran, PPTK, PPK dan Bendahara
- Bimtek dan Diklat Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLU/D)
- Bimtek dan Diklat Sosialisasi Permendgri No.31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017
- Bimtek dan Diklat Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
- Bimtek dan Diklat Strategi Pengelolaan Pemanfaatan Penatausahaan and Pertanggungjawaban Finance Dana Kapitasi JKN
- Bimtek dan Diklat Strategi serta Sistem Penyusunan Neraca Awal dan Akhir Pemerintahan Daerah
- Bimtek dan Diklat Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah