Bimtek dan Diklat Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara
Bimtek dan Diklat Rekonsiliasi dan Verifikasi Adanya dasar hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 and Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi in order to laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang dibuat benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan … Baca Selengkapnya