Bimtek dan Diklat Dana Dekonsentrasi – Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. Berdasarkan PP No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan. kami menyediakan pelatihan dengan materi Diklat atau Bimtek Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan
Bimtek dan Diklat Dana Dekonsentrasi
Dalam hal pelaporan, daerah-daerah yang menerima Dana Dekonsentrasi (Dekon) dan Dana Tugas Pembantuan (TP) wajib melaporkan dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kementerian/Lembaga (K/L) yang memberikan pelimpahan dan penugasan karena Laporan Dana Dekon dan TP terdiri dari aspek Managerial dan Accountability yang pelaksanaannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tertib pelaporan akuntabilitas Dana Dekon dan TP perlu ditingkatkan sesuai dengan SAP serta Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.Hal ini menjadi sangat penting mengingat hasil pemeriksaan keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan sebagian besar Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga masih mendapat opini disclaimer oleh BPK. Salah satu penyebab opini disclaimer tersebut adalah belum tertibnya laporan keuangan Dana Dekon dan Dana TP, terutama terkait dengan banyaknya BMN hasil kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum ditatausahakan sebagai aset kementerian/lembaga dan Pemerintah Pusat.
Ada prinsip pembagian urusan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip pengelolaan Keuangan negara yang harus diperhatikan dengan baik, melalui Pasal 108 UU 33/2004 telah diamanatkan.
Dengan ini kami Pusdiklat Pemendagri mengadakan pelatihan nasional ” Bimtek dan Diklat Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari Anggaran Kementerian/Lembaga”.Yang akan diselenggarakan pada :
Jadwal Diklat 2023 Terbaru
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 | |
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 | |
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 | |
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 | |
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 | |
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 | |
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 | |
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Di bawah ini beberapa materi keuangan lainnya selain Diklat Dana Dekonsentrasi :
- Bimtek dan Diklat Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLU/D)
- Bimtek dan Diklat Sosialisasi Permendgri No.31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017
- Bimtek dan Diklat Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
- Bimtek dan Diklat Strategi Pengelolaan Pemanfaatan Penatausahaan and Pertanggungjawaban Finance Dana Kapitasi JKN
- Bimtek dan Diklat Strategi serta Sistem Penyusunan Neraca Awal dan Akhir Pemerintahan Daerah